Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dicecar KPK Soal Mekanisme Penyampaian Laporan Hasil Audit BPK Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Juli 2022, 15:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dicecar KPK Soal Mekanisme Penyampaian Laporan Hasil Audit BPK Jabar
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Rudy Susmanto dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Rudy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2019-2024 sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor TA 2021 untuk tersangka Anthon Merdiansyah (ATM) dkk.

"Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor 2019-2024, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (28/7).

Selain itu, kata dia, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Aldino Putra Perdana selaku PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor; dan Rizki Akbar selaku PNS Dinas PUPR Pemkab Bogor.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM dkk sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor," pungkas Ali

Ade Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Rabu (13/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA