Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Aliran Uang Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 28 Juli 2022, 13:56 WIB
KPK Telusuri Aliran Uang Suap Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Ilustrasi gedung KPK/RMOL
rmol news logo Aliran uang hingga dugaan adanya pengumpulan uang dari para kontraktor didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 pada Dinas PUTR.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim saat memeriksa saksi-saksi untuk tersangka yang belum diumumkan pada Rabu (27/7).

"Rabu (27/7) bertempat di kantor Polda Sulsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (28/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Andi Ihsan selaku Sekdis PUTR; dan Joko Pribatin selaku PPATK.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya temuan hasil pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Sulsel yang diduga dikondisikan agar tidak menjadi temuan," kata Ali.

Selanjutnya, saksi Loekito Sudirman selaku pemilik PT Lumpue Indah; Yenni Yusuf selaku karyawan PT Lumpue Indah; Petrus Yalim selaku wiraswasta; Herry Wisal alias Tiong selaku pemilik PT Marga Jampea; Rosmini dari PT Putra Jaya; Hendrik Tjuandi selaku Direktur PT Citra Pribumi Teknik Perkasa; dan Ambo Tang selaku Karyawan PT Citra Pribumi Teknik Perkasa.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditujukan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Di samping itu, didalami juga dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," pungkas Ali.

Sementara itu, hari ini tim penyidik juga memanggil sepuluh orang sebagai saksi untuk hadir dan diperiksa di Polda Sulsel. Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha selaku wiraswasta; Sutta selaku Direktur Utama PT Bangun Bumi Indah.

Selanjutnya, Nuwardi bin Pakki alias Haji Momo selaku wiraswasta; A.M Parakkasi Abidin alias Haji Boy selaku karyawan PT Mega Bintang Utama; Rober Wijoyo selaku wiraswasta; Andi Sulaiman alias Karaeng Kodeng selaku wiraswasta; Arfa Anwar selaku wiraswasta; Irfandi selaku swasta; Hikmawati selaku PNS; dan Mega Putra Pratama selaku swasta.

KPK pada Jumat (22/7) secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA