Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK 5 Jam, Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto: Enggak Ada yang Menarik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Juli 2022, 16:20 WIB
Diperiksa KPK 5 Jam, Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto: Enggak Ada yang Menarik
Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Diperiksa selama lima jam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Gerindra, Rudy Susmanto mengaku tidak ada hal yang menarik yang ditanyakan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor TA 2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rudy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/7).

Saat disinggung soal materi pertanyaan yang didalami tim penyidik kepadanya, Rudy mengaku tidak ada yang menarik.

"Oh enggak ada, enggak ada yang menarik," ujar Rudy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (27/7).

Padahal, Rudy telah menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 10.09 WIB hingga pukul 15.09 WIB. Rudy yang mengenakan kemeja warna putih ini pun mengaku tidak ada aliran dana suap kepadanya.

“Enggak ada, enggak ada," singkat Rudy sembari berjalan cepat meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Bahkan, saat ditanya soal hubungannya dengan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Rudy juga mengaku tidak ada hubungannya. Padahal, Rudy kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dari pihak pegawai BPK perwakilan Jawa Barat.

“Enggak ada hubungannya enggak ada. Bukan urusan itu," pungkasnya.

KPK telah menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka pada Rabu (27/5) bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).

Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK perwakilan Jabar atau pemeriksa.

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.

Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin bersama dengan tiga orang lainnya, yakni Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik selaku pemberi suap sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Rabu (13/7).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA