Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Bimtek di Kalsel, Firli Bahuri: Anak Bangsa Harus Junjung Integritas dan Bertekad jadi Pioner Antikorupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Juli 2022, 14:29 WIB
Gelar Bimtek di Kalsel, Firli Bahuri: Anak Bangsa Harus Junjung Integritas dan Bertekad jadi Pioner Antikorupsi
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar Bimtek di Kalimantan Selatan/Ist
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajak seluruh anak bangsa untuk berikrar menjunjung tinggi integritas dan memiliki tekad untuk menjadi yang terbaik sebagai pioner antikorupsi.

Hal ini dikatakan Firli saat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Budaya Antikorupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, beserta Pejabat Tinggi Madya, Pratama se-Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian, Kapolda Kalimantan Selatan dan yang mewakili, serta Bupati/Walikota se-Kalsel.

Adapun peserta yang mengikutinya hadir dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di hadapan puluhan peserta Bimtek, Firli mengatakan, korupsi memiliki predikat sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga seluruh masyarakat Indonesia harus menyatakan perang melawan tindak pidana korupsi.

Karena kata Firli, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara yang bebas dari korupsi. Masyarakat bisa menjadi mata dan kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan terdekat.

"KPK bersama masyarakat harus menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," ujar Firli, Rabu (27/7).

Dengan jumlah penduduk mencapai 277 juta jiwa, Firli meyakini jika seluruhnya memiliki kepedulian untuk memberantas korupsi maka kerja-kerja KPK akan semakin mudah. Langkah itu diawali dengan menanamkan nilai integritas di dalam jiwa serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.

Jika hal itu terlaksana kata Firli, masyarakat akan tergerak saling mengingatkan sesama agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku.

"Anak bangsa harus berikrar menjunjung tinggi integritas dan memiliki tekad untuk jadi yang terbaik sebagai pioner antikorupsi," kata Firli.

Melalui kegiatan ini, KPK ingin meningkatkan kapabilitas mayarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal. Masyarakat harus memahami bahwa korupsi bisa berdampak buruk seperti menimbulkan kemiskinan, menghambat pembangunan, dan menciptakan pengangguran.

"Peningkatan peran serta masyarakat mampu menjadi langkah nyata bagaimana agen-agen antikorupsi bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas segala bentuk praktik kotor di sekitarnya," pungkas Firli.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada KPK ketika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi.

Masyarakat kata Kumbul, bisa melaporkannya melalui berbagai sistem pengaduan masyarakat seperti melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Karena kata Kumbu, data KPK per Juni 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk mencapai 2.173. Dari total tersebut, pengaduan yang sudah terverifikasi ialah 2.069 dan rekomendasi hasil verifikasi baik melalui internal, penelaahan, dan pengarsipan mencapai 2.061. Khusus Kalsel, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 40 pengaduan.

"Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan Sehingga masyarakat harus memahami betul tindak pidana korupsi," kata Kumbul.

Adapun format laporan atau pengaduan yang baik, ialah pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP; dan memuat kronologi dugaan tindak pidana korupsi; dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.

Selain itu, perlu juga dijelaskan nilai kerugian dan jenis korupsinya (merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan); sumber informasi untuk pendalaman; informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum; laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Untuk memperkuat proses penyelidikan kata Kumbul, masyarakat harus melampirkan bukti permulaan pendukung seperti bukti transfer, cek, penyetoran, rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi dan rekaman terkait permintaan dana. Juga bisa melampirkn foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan identitas sumber informasi.

Adapun bentuk-bentuk korupsi yang bisa dilaporkan ialah perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara, penggelapan dalam jabatan.

"Ada juga tindak pidana korupsi seperti pemerasan dalam jabatan, tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan, dan delik gratifikasi," terang Kumbul.

Kumbul memastikan, kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA