Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 27 Juli 2022, 13:36 WIB
Dalami Suap Haryadi Suyuti, KPK Periksa Direktur PT Summarecon Agung Tbk
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi PT Summarecon Agung Tbk masih terus dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (27/7), tim penyidik memanggil seorang saksi dari PT Summarecon Agung Tbk sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku mantan Walikota Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan" ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/7).

Saksi yang dimaksud, yaitu Sharif Benyamin selaku Direktur Bussines and Property Development PT Summarecon Agung Tbk.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya untuk hadir dan diperiksa di kantor Satuan Brimob Polda DIY.

Saksi-saksi yang dipanggil untuk datang ke Satuan Brimob Polda DIY, yaitu Egri Inofitri Juniasari selaku swasta; Santoso Tandyo selaku swasta; Iwan Supriyanto selaku swasta; dan Eko Suryo Maharsono selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tersangka baru para Jumat (22/7). Tersangka baru yang dimaksud, yaitu Dandan Jaya Kartika (DJK) selalu Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA