Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Lintas Negara Melalui Kargo Udara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 26 Juli 2022, 20:59 WIB
BNN Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Lintas Negara Melalui Kargo Udara
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy/RMOLJakarta
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakui ada modus baru pengiriman narkoba jenis sabu yang berasal dari luar negeri melalui jalur udara atau dibawa dengan pesawat terbang.

"Modus operandinya akan berubah-ubah mengikuti jaman dan teknologi, ada beberapa yang kita tangani tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Terbukti, dari dua kasus ungkapan yang ditangani BNN RI, barang bukti sabu dari Afrika Selatan dimodifikasi sedemikian rupa dan dimasukan dalam alat berat untuk mengelabui petugas.

"Yang dari Afrika sebanyak 14 kilogram dimasukkan ke dalam sparepart alat berat, kami juga memotong rantai part-nya itu di dalamnya ada sabu. Terus dari Thailand itu disamarkan dengan filter air, dia mengirimkan filter air dari sana dimasukkan barang (sabu) dalam filter air itu, itulah untuk mengelabui petugas," tegas Kenedy.

BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja dari 15 kasus yang diungkap mulai bulan Mei sampai akhir Juli ini.

Dua diantaranya merupakan pengiriman sabu lintas negara. Pertama pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kedua, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA