Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BNN Musnahkan 78,2 Kg Sabu dan 61,9 Kg Ganja dari 15 Pengungkapan Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 26 Juli 2022, 18:48 WIB
BNN Musnahkan 78,2 Kg Sabu dan 61,9 Kg Ganja dari 15 Pengungkapan Kasus
Rilis pemusnahan narkoba jenis sabu dan ganjar yang berhasil diungkap BNN/RMOLJakarta
rmol news logo Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy beserta pewakilan dari TNI, Bea Cukai, Kejaksaan hadir dalam konferensi pers yang juga digelar secara dalam jaringan (daring).

Kenedy menyebutkan bahwa ada 15 kasus yang diungkap mulai dari bulan Mei sampai akhir Juli ini.

"Ini hasil dari bulan Mei sampai sekarang, ini yang sudah dapat penetapan saja," kata Kenedy.

Berikut 15 kasus yang diungkap oleh BNN RI dan bekerja sama dengan Bea Cukai.

Kasus 1, paket sabu seberat 27,5 gram yang dikemas dalam bungkus multi vitamin dalam paket di sebuah perusahaan jasa titipan dan ditujukan kepada F yang beralamat di Australia.

Kasus 2, paket sabu yang dikemas dalam perlengkapan bayi seberat 15,149 gram di Pelabuhan Laut Nusantara Kota Parepare, dengan 4 tersangka yakni MS, A, M, dan AN pada Minggu (29/5).

Kasus 3, paket sabu 100 gram dalam satu bungkus kuaci berwarna coklat dengan tersangka R pada Selasa (31/5).

Kasus 4, pada awal Juni petugas menangkap 5 tersangka yang terdiri dari kurir dan pemesan narkoba masing-masing N, Z, NA, TR, dan MA dengan barang bukti sabu seberat 3,71 kilogram.

Kasus 5, pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kasus 6, petugas mengamankan EA pada Rabu (8/6). Dari EA, petugas mendapat paket sabu seberat 404,6 gram dan usut punya usut jaringan ini dikendalikan oleh YA salah seorang warga binaan yang berasal dari Lapas Pondok Rajeg Cibinong.

Kasus 7, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kasus 8, petugas mengamankan RS dan AK selaku pengedar sabu seberat 101,14 gram di Jalan Pramuka Kav. 30, Jakarta Timur, pada Selasa (12/6).

Kasus 9, petugas mengamankan M dengan 24 bungkus teh China berisi 24,88 kilogram sabu di daerah Darul Aman, Aceh Timur pada Sabtu (18/6).

Kasus 10, petugas BNN mengamankan IRA dengan barang bukti sabu seberat 13,74 kilogram di Jalan Duri-Dumai gerbang Tol Batin Solapan, Rabu (29/6).

Kasus 11, petugas BNN mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga anggota TNI masing-masing berinisial MS, BH, dan J di kawasan Pesanggrahan lantaran kepemilikan 61,10 kilogram ganja pada Selasa (5/7).

Kasus 12, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan IR (23) lantaran membawa paket ganja yang dikemas serupa seperti jagung dengan berat 953,7 gram di Jalan Kembang Kerep, Meruya Utara, Jakarta Barat pada, Kamis (12/5).

Kasus 13, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap A dan D pengedar sabu masing-masing di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur dan di Bogor dengan barang bukti 482,64 gram pada Minggu (5/6).

Kasus 14, petugas BNNP DKI Jakarta menangkap RS pemilik paket sabu seberat 100 gram. RS sendiri diamankan pada Sabtu (11/7).

Terakhir, petugas BNNP DKI Jakarta mengamankan RS di rumahnya di Jalan Kapuk Raya Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (1/7). Dari tangan RS polisi mengamankan barang bukti seberat 304,81 gram sabu.

Barang bukti pun dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mobil incinerator.

Dari belasan ungkapan kasus, Kenedy menyebut pengiriman barang bukti narkoba dari luar negeri masih menjadi perhatian utama, agar barang tersebut tidak bisa dengan mudah lolos sampai ke Indonesia.

"Tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara. Ini memang modusnya itu kalau kami tidak jeli ya enggak terbongkar," kata Kenedy.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA