Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Brigita pada hari ini, Selasa (26/7) telah menyerahkan uang sebesar Rp 480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK.
"Dan setelah kami cek, memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (26/7).
Selanjutnya kata Ali, uang tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi maupun kepada tersangka Ricky Ham yang juga merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah yang hingga saat ini masih menjadi buronan KPK.
"Dengan diserahkannya uang yang diterimanya yang diduga dari hasil korupsi dengan tersangka RHP ini tentu KPK mengapresiasi kepada yang bersangkutan, di samping kemarin juga kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, juga kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang yang kemudian diterimanya dimaksud," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: