Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Brigita Manohara Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 480 Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Juli 2022, 14:46 WIB
Brigita Manohara Ngaku Sudah Kembalikan Uang Rp 480 Juta dari Bupati Ricky Ham Pagawak ke KPK
Brigita Purnawati Manohara saat usai menjadi saksi di KPK, Senin (25/7)/RMOL
rmol news logo Presenter TV Brigita Purnawati Manohara mengaku sudah mentransfer uang sebesar Rp 480 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu merupakan pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Sudah kutransfer semua. Rp 480 juta totalnya," ujar Brigita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (26/7).

Hal itu merupakan janji Brigita kepada tim penyidik KPK bahwa uang yang diduga terindikasi hasil dari perkara suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua akan dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan KPK.

"Ya itu sudah semua (termasuk uang mobil). Ke rekening (Bank) Mandiri (penampungan KPK)" pungkas Brigita.

Sebelumnya, selama kurang lebih tujuh jam diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (25/7),  Brigita mengaku dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh tim penyidik sebagai saksi untuk tersangka Ricky Ham.

"Tentunya berkaitan dengan tersangka yang masih DPO (Ricky Ham). Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (25/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memberikan apresiasi kepada Brigita yang kooperatif akan mengembalikan uang dan barang ke KPK.

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (26/7).

Selanjutnya kata Ali, keterangan saksi Brigita akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi kepada tersangka maupun pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, Ricky Ham telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur tikus.

Dia kabur saat hendak dilakukan jemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis (14/7) karena sempat mangkir dari panggilan. Ricky Ham melarikan diri diduga melibatkan ajudannya, salah satunya adalah Aipda AL.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengakui tidak ada data perlintasan Ricky. Sehingga, Ditjen Imigrasi menduga Ricky Ham melarikan diri melalu jalur yang tidak resmi karena paspor Ricky Ham sudah resmi dicabut pada 3 Juni 2022 sesuai permintaan KPK.

KPK sendiri telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan cegak berpergian ke luar negeri untuk Ricky Ham dan tiga orang lainnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak awal Juni 2022.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, selain Ricky Ham, ketiga orang lainnya yang dicegah ke luar negeri adalah, Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding. Ketiganya merupakan pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK secara resmi belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah ini. Hal ini akan diumumkan secara resmi setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh redaksi, Ricky Ham diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai hampir senilai Rp 100 miliar terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA