Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen Dasar Penetapan Tersangka Mardani Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 22 Juli 2022, 10:39 WIB
Sidang Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen Dasar Penetapan Tersangka Mardani Maming
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sekitar 100 dokumen dibawa KPK RI dalam sidang lanjutan praperadilan Mardani H. Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Dokumen tersebut merupakan dasar penetapan Maming menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Selain itu kata Ali, tim biro hukum KPK akan membuktikan pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara dimaksud.

Dalam perkara ini, Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajukan gugatan praperadilan dan mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam sidang praperadilan, KPK mengungkapkan banyak fakta baru saat membeberkan jawaban atas praperadilan Maming yang diungkapkan di hadapan Hakim pada Rabu (20/7).

Di mana, KPK membeberkan penetapan tersangka Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA