Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejati Lambat Usut Dugaan Korupsi KONI, KPK Diminta Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 21 Juli 2022, 14:52 WIB
Kejati Lambat Usut Dugaan Korupsi KONI, KPK Diminta Turun Tangan
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung/RMOLLampung
rmol news logo Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan berjalan lambat.

Dugaan penyelewengan dana hibah Rp 29 miliar ini sejatinya sudah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022.

Pihak Kejati hingga kini sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman. Namun hingga kini, kasus tersebut belum terang.

Kejati Lampung beralasan, saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

"Menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/7).

Dikonfirmasi terpisah, BPKP Perwakilan Lampung mengaku tidak bisa menjelaskan progres dan hasil audit selain kepada pihak atau lembaga yang meminta audit.

"Pada prinsipnya kami tidak bisa menyampaikan hasil audit maupun perkembangannya," ujar Korwas investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto.

Ia menjelaskan, proses dan hasil audit tidak bisa disampaikan karena bukan merupakan informasi publik, sehingga tidak bisa sembarangan dipublikasikan.

"Karena bagian dari informasi yang dikecualikan dalam informasi publik. Silakan hubungi pihak penyidik selaku pihak yang meminta audit," lanjut Ambal.

Melihat perkembangan proses hukum yang berjalan, pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto menilai ada kesan ketidakseriusan dari Kejati dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kejati buang badan dong. Sikap Kejati yang tidak greget dan terkesan mengedaluwarsakan kasus ini," kata Yusdiyanto, Kamis (21/7).

Daripada terkatung-katung, Yusdiyanto menyarankan agar kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 29 miliar turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah sepantasnya KPK RI menyupervisi kasus ini. Apalagi indikasi kerugian negara berpotensi cukup banyak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA