Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Panggil Bupati Cilacap Hingga Petinggi PT BPR Surya Yudhakencana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Juli 2022, 14:10 WIB
Kasus TPPU Budhi Sarwono, KPK Panggil Bupati Cilacap Hingga Petinggi PT BPR Surya Yudhakencana
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji hingga petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudhakencana dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Kamis (21/7), memanggil lima orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Jalan Letjend Pol Soemarto nomor 586, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (21/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sugeng Riyanto selaku Direktur Utama PT BPR Surya Yudhakencana;    Siti Nafisah selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara; Tatto Suwarto Pamuji selaku Bupati Cilacap; Susi Widiyanti selaku swasta; dan Agustin Angela selaku karyawan swasta.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA