Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kena Getah Budhi Sarwono, Wabup Banyumas dan Bekas Bupati Semarang Dicecar Aliran Duit Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Juli 2022, 12:51 WIB
Kena Getah Budhi Sarwono, Wabup Banyumas dan Bekas Bupati Semarang Dicecar Aliran Duit Korupsi
Bekas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono/Net
rmol news logo Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara baru yang menjerat bekas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono terus diusut KPK.

Kali ini, lembaga pimpinan Firli Bahuri memeriksa sembilan orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang, Mundjirin Engkun Suparmadiredjo.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Mako Brimob Purwokerto, Jawa Tengah, pada Rabu kemarin (20/7) untuk mengusut dugaan aliran uang yang diterima Budhi Sarwono yang digunakan untuk membeli aset-aset bernilai ekonomis.

Selain dua orang tersebut, saksi lain yang diperiksa adalah Meirina Dwi Hartika selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Selanjutnya, Veriyanto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara; Afton Saefudin selaku swasta; Rohiman selaku satpam; Bintang Narsasi selaku swasta; dan Tugiono selaku pensiunan.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," tegas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/7).

Budhi Sarwono diduga melakukan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Di kasus ini, Budhi Sarwono kembali jadi tersangka setelah sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara lain, yaitu kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA