Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Maming Berawal dari Laporan Masyarakat, Bukan Pengembangan Perkara di Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Juli 2022, 07:59 WIB
Kasus Maming Berawal dari Laporan Masyarakat, Bukan Pengembangan Perkara di Kejaksaan
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Awal mula kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berawal dari laporan masyarakat pada Februari 2022. Kasus ini bukan pengembangan dari perkara yang ditangani Kejaksaan.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merangkum jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Mardani H. Maming yang telah dibacakan dan diserahkan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/7).

"Penanganan perkara TPK (Tindak Pidana Korupsi) dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/7).

Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK itu sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain.

"Sehingga kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud," kata Ali.

Dalam gugatan praperadilan ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA