Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bentuk Pansus, DPRD Muara Enim Minta Operasional Anak Perusahaan Titan Group Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 21 Juli 2022, 00:21 WIB
Bentuk Pansus, DPRD Muara Enim Minta Operasional Anak Perusahaan Titan Group Disetop
Titan Group/Net
rmol news logo DPRD Kabupaten Muara Enim geram dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Bara Anugrah Sejahtera (PT BAS) usai melakukan sidak melihat langsung kondisi Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) beberapa hari lalu.

Ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto mengungkapkan bahwa kapasitas KPL perusahaan itu tidak akan sanggup menampung limbah. Sehingga menyebabkan air limbah meluap, mengaliri Sungai Oal yang bermuara ke Sungai Enim.

Sementara di sisi lain, setelah dilaporkan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup, anak perusahaan Titan Group ini tak bergeming. Oleh sebab itu, kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Mukarto menyebut akan segera membentuk pansus.

Pansus sendiri merupakan alat kelengkapan dewan terkait permasalahan tertentu yang dianggap krusial. Artinya, sambung Mukarto, pihaknya bisa saja mendorong penyetopan operasional perusahaan tersebut dalam waktu dekat.

"Kami dan anggota komisi II lainnya merasa sangat miris melihat temuan ini. Areal pertambangan yang sangat luas tapi KPL tidak mampu menampung limbah mereka sendiri. Belum lagi saat hujan, (kondisi) semakin parah," ujarnya, Rabu (20/7).

Dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS mencuat setelah beredar surat dari Dinas LH Kabupaten Muara Enim No. 660.3/385/DLH-IV/2022 pada Juni 2022 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas LH Kabupaten Muara Enim menemukan sejumlah fakta, yakni (1) Air tambang yang dipompakan dari PIT ke KPL 2 (KPL PIT) berwarna pekat dan tidak dikelola dengan baik; (2) Kondisi air pada setiap kompartemen di KPL 2 berwarna cokelat pekat dan pada saluran pembuangan air limbah (outlet KPL PIT) menuju Sungai Enim juga berwarna cokelat pekat dengan Total Suspended Solid (TSS) 1194,00mg/L yang sangat jauh diatas ambang batas baku mutu lingkungan yakni 300mg/L; (3) Pengelolaan air limbah di KPL Stockpile dan KPL PIT PT BAS sudah menjadi temuan berulangkali dan sudah diberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan (4) Sungai Enim selaku penerima beban air limbah dari PT BAS merupakan kebutuhan dasar bagi warga dan air Sungai Enim juga menjadi air baku dari PDAM Kota Tanjung Enim dan Muara Enim.

Tidak hanya terancam pidana dan denda miliaran rupiah atas pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini juga melanggar ketentuan dari Pasal 508 dan Pasal 517 ayat 3 Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2021 berupa sanksi dan denda adimistratif paling banyak Rp3.000.000.000.

"Sebetulnya sudah ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan setelah kami rapat bersama Dinas ESDM dan Dinas LH. Namun, apabila nanti tetap tidak diindahkan, maka Pansus ini nanti meminta Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghentukkan operasional PT BAS," tegas Mukarto.

Sebelum ini, Kantor Berita RMOLSumsel juga telah mengulas pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT BAS, yang memiliki IUP di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

Perusahaan ini merupakan bagian dari Titan Group yang bergerak di bidang sumberdaya energi batubara, memegang SK IUP bernomor 534/KPTS/DESDM/2017 dengan izin operasi produksi di wilayah seluas 2.164 ha yang berlaku sejak 23 Agustus 2017 sampai 7 Mei 2029.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA