Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Beberkan Kronologis Tetapkan Mardani H. Maming sebagai Tersangka Kasus suap dan Gratifikasi Terkait IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Juli 2022, 16:31 WIB
KPK Beberkan Kronologis Tetapkan Mardani H. Maming sebagai Tersangka Kasus suap dan Gratifikasi Terkait IUP
Mardani H. Maming/Net
rmol news logo Di hadapan Hakim Praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis penetapan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Kronologis penetapan tersangka ini dibeberkan oleh tim hukum KPK dalam agenda sidang jawaban KPK selaku pihak Termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu siang (20/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan Maming sebagai tersangka telah melalui proses sebagaimana mekanisme hukum.

Pada tahap penyelidikan, kata Ali, penyelidik KPK melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan KPK, melalui gelar perkara, dan menuangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pemberian Perizinan Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2010-2022.

Selanjutnya, penyelidik KPK membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Maming yang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan terhadap perbuatan tersebut dapat dilakukan penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (20/7).

Selanjutnya pada tahap penyidikan, lanjutnya, atas adanya LKTPK yang diterbitkan oleh penyelidik tersebut, maka KPK melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkenaan dengan rencana tindaklanjut LKTPK tersebut.

"Hal ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum sehubungan Kejaksaan Agung RI sedang menangani perkara di Kabupaten Tanah Bumbu," kata Ali.

KPK, kata Ali, selain membeberkan kronologis penetapan tersangka, juga menyampaikan kesimpulan dari jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming.

Kesimpulan yang pertama, proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus tersebut adalah proses penegakan hukum yang terhormat sebagai sarana mengungkap kebenaran materiil, guna mendapatkan keadilan dan kebenaran atas perkara a quo.

"Oleh karena itu, perlu digarisbawahi jawaban atau tanggapan ini sekaligus upaya Termohon meluruskan kembali konstruksi berfikir hukum agar tidak terjebak kepada kesalahan berfikir (fallacy), yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Pemohon," terang Ali.

KPK dalam menangani perkara ini bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hati nurani.

Kesimpulan kedua, proses hukum yang telah dilaksanakan oleh penyelidik maupun penyidik KPK terhadap Pemohon (Maming) telah melalui prosedur baku penyelidikan dan penyidikan yang dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.

Setelah bukti permulaan yang cukup diketemukan oleh penyelidik, maka berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (2) UU KPK, penyelidik melakukan ekspose atau gelar perkara dihadapan pimpinan untuk dinaikan ke tahap penyidikan dan menetapkan Maming sebagai tersangkanya.

"Proses demikian merupakan suatu rangkaian proses hukum acara pidana yang berfungsi untuk menegakan hukum pidana materiil khususnya tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," jelas Ali.

Kesimpulan yang ketiga, bahwa hukum pidana dalam bekerjanya sedapat mungkin hanya dipergunakan dalam keadaan di mana cara lain melakukan pengendalian sosial tidak atau belum dapat diharapkan keefektifannya.

Dalam kerangka inilah kata Ali, KPK bekerja menegakan aturan hukum pidana materiil tindak pidana korupsi, agar kepentingan sosial yang terganggu akibat adanya perbuatan Pemohon dapat dipulihkan kembali melalui penerapan sanksi pidana.

Kesimpulan keempat, penyelidik KPK yang dalam hal ini bekerja berdasarkan Pasal 44 UU KPK yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali atau hukum khusus mengesampingkan hukum umum, telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sekaligus bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka perkara a quo.

Kesimpulan kelima, KPK juga memiliki alat-alat bukti yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan/atau yang mewakilinya di Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini diduga dilakukan oleh tersangka Maming melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini berkenaan dengan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon (MM) sebagai tersangka," tutur Ali.

Kesimpulan terakhir, dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh Maming, apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat/keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara.

Selain itu, KPK juga menyampaikan apa yang telah disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) yang telah memberikan pedoman tentang pemeriksaan Praperadilan sebagaimana diatur Perma 4/2016 yang pada pokoknya bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dan dapat diketahui bahwa penyelidik termohon telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang memenuhi anasir delik tindak pidana yang disangkakan.

"Pembuktiannya akan dilakukan dalam persidangan pokok perkara yang merupakan wewenang pengadilan tindak pidana korupsi," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA