Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabup Banyumas Hingga Bekas Bupati Semarang Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 20 Juli 2022, 11:16 WIB
Wabup Banyumas Hingga Bekas Bupati Semarang Diperiksa KPK
Gedung KPK/Net
rmol news logo Wakil Bupati Banyumas hingga mantan Bupati Semarang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (20/7).

Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait turut serta pengadaan hingga kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa total tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk Budhi Sarwono.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Jalan Letjend Pol. Soemarto nomor 586, Karangjambu, Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (20/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sadewo Tri Lastiono selaku Wakil Bupati Banyumas; Mundjirin Engkun Suparmadiredjo selaku mantan Bupati Semarang; Bintang Narsasi selaku swasta; Tugino selaku pensiunan; Sartono selaku swasta.

Selanjutnya,    Meirina Dwi Hartika selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPKPLH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara; Veriyanto selaku    Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Banjarnegara; Afton Saefudin selaku swasta; dan Rohiman selaku satpam.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA