Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, 2 Istri Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 Juli 2022, 12:00 WIB
Sempat Mangkir, 2 Istri Mardani Maming Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Suap dan Gratifikasi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu
Erwinda (kanan) salah satu istri Mardani H Maming kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan/Net
rmol news logo Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), masih terus didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Selasa (19/7), tim penyidik memanggil dua istri tersangka Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

"Hari ini (19/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (19/7).

Saksi-saksi yang dipanggil adala Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman. Dua Ibu Rumah Tangga itu diketahui merupakan istri-istri dari Maming. Sedangkan seorang saksi lainnya adalah Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya.

Dua istri dari Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini sebelumnya juga sudah dipanggil tim penyidik pada Rabu (13/7). Akan tetapi, keduanya mangkir tanpa menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Dalam perkara ini, Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK belum resmi mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun demikian, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming, yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA