Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Layangkan Surat Panggilan Kedua sebagai Tersangka, KPK Ultimatum Mardani H. Maming Kooperatif Hadir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Juli 2022, 15:29 WIB
Layangkan Surat Panggilan Kedua sebagai Tersangka, KPK Ultimatum Mardani H. Maming Kooperatif Hadir
Mardani H Maming saat usai menjalani pemeirkssaan KPK selama 12 jam lebih Juni lalu/RMOL
rmol news logo Sempat mangkir dengan alasan masih proses gugatan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.

Pria yang juga Ketua Umum Hipmi periode 2019-2022 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sebelumnya pada Kamis (14/7) telah mengagendakan pemanggilan terhadap Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Namun, informasi yang kami peroleh, ada surat dari Penasihat Hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (18/7).

Akan tetapi kata Ali, saat ini KPK segera mengirimkan surat panggilan kedua dengan alasan apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Maming bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tegas Ali menutup.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas ditetapkannya sebagai tersangka di KPK.

Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK secara resmi belum mengumumkan mengenai pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Meskipun belum secara resmi mengumumkan identitas tersangkanya, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA