Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani Maming, KPK Panggil Komut PT Prolindo Cipta Nusantara dan 2 Bekas Petinggi Perusahaan Lainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Juli 2022, 12:02 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani Maming, KPK Panggil Komut PT Prolindo Cipta Nusantara dan 2 Bekas Petinggi Perusahaan Lainnya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Petinggi dan mantan petinggi di tiga perusahaan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (18/7), tim penyidik memanggil tiga orang saksi penting untuk tersangka Mardani H. Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (18/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Stefanus Wendiat selaku Komisaris Utama (Komut) PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015-sekarang; Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013-2020; dan Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020.

KPK sebelumnya juga sudah memanggil Maming yang juga merupakan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini untuk hadir dan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis lalu (14/7). Akan tetapi, Maming mangkir dari panggilan tim penyidik.

Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan ini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK. Dalam gugatan praperadilan itu, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi ini, KPK belum resmi mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara, hingga pasal apa saja yang disangkakan.

Hal itu akan diumumkan secara lengkap setelah adanya upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA