Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Panggil 3 Karyawan PT Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 Juli 2022, 10:09 WIB
Kasus Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK Panggil 3 Karyawan PT Summarecon Agung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Tiga karyawan PT Summarecon Agung Tbk dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Senin (18/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga karyawan PT Summarecon Agung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (18/7).

Ketiga karyawan PT Summarecon Agung yang dipanggil, yaitu Emiliana selaku Contract Admin PT Summarecon Agung; Heri Marwanto selaku karyawan PT Summarecon Agung; dan Johan Wahyudi selaku karyawan PT Summarecon Agung.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA