Uang tersebut merupakan hasil penagihan pembayaran denda penyuap Walikota Bekasi (nonaktif) Rahmat Effendi alias Pepen, Lai Bui Min dan hasil lelang mobil.
Begitu kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri merunut laporan dari Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono.
Rinciannya, uang itu merupakan hasil penagihan pembayaran pidana denda terpidana Lai Bui Min dkk yang lunas dibayarkan dan hasil lelang 1 unit mobil terpidana Deddy Handoko.
Kata Ali, Lai Bui Min telah membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp 200 juta. Selanjutnya, pidana denda Rp 200 juta dari Makhfud Saifudin. Kemudian, pidana denda Rp 200 juta dari Suryadi Mulya dan lelang satu unit mobil terpidana Deddy Handoko sebesar Rp 200 juta.
"KPK akan tetap terus melakukan penagihan dari para terpidana pelaku korupsi dan secara berkelanjutan juga tetap melakukan lelang barang rampasan untuk memaksimalkan asset recovery," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: