Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bekas Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Kembali Jadi Tersangka Kasus Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Juli 2022, 10:58 WIB
Bekas Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Kembali Jadi Tersangka Kasus Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya tahun 2018-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara baru ini.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (15/7).

Setelah alat bukti cukup, KPK memastikan akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka, yaitu mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA