Putusan itu dikeluarkan setelah keduanya maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke PT Surabaya atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dkk telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim pada PT Surabaya untuk memindahkan tempat penahanan Puput dan Hasan ke Lapas di Surabaya pada Kamis (14/7).
"Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya. Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," terang Ali kepada wartawan, Kamis (14/7).
Proses pemindahan keduanya dilakukan secara ketat dengan dikawal langsung oleh tim Jaksa bersama petugas pengawal tahanan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Puput dan Hasan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (2/6).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut pasangan suami istri (pasutri) tersebut dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Puput dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: