Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terungkap, Duit Suap Ade Yasin Dialirkan untuk Sekolah Bekas Kepala BPK Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 13 Juli 2022, 17:05 WIB
Terungkap, Duit Suap Ade Yasin Dialirkan untuk Sekolah Bekas Kepala BPK Jabar
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/Net
rmol news logo Sidang dakwaa kasus suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap hal baru.

Dalam dakwaan JPU KPK, terungkap adanya aliran uang untuk sekolah eks Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.

JPU KPK mengungkap kronologi dugaan aliran uang tersebut. Awalnya, salah seorang pegawai BPK RI Anthon Merdiansyah berkomunikasi dengan Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah BPKAD yang juga orang kepercayaan Ade Yasin.

Ade Yasin meminta Ihsan untuk mengondisikan temuan-temuan BPK RI Jabar dengan imbalan uang kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar. Atas perintah itulah, Ihsan menemui Anthon Merdiansyah.

"Sekitar bulan Oktober 2021, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucap JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).

Ade Yasin mengamini permintaan itu dengan menggenapkan uang sebesar Rp 100 juta untuk diberikan kepada Anthon Merdiansyah melalui Ihsan.

Uang itu didapat Ade Yasin dengan memerintahkan Ihsan untuk meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," tutur JPU KPK sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Selain itu, Ade Yasin juga didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA