Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana, Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 13 Juli 2022, 16:33 WIB
Sidang Perdana, Ade Yasin Didakwa Suap Pegawai BPK Jabar Rp 1,9 Miliar
Sidang perdana Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung/RMOLJabar
rmol news logo Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada pegawai BPK Jabar, yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.

"Pemberian dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU KPK sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA