Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Perdana Ade Yasin Diwarnai Adu Debat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 13 Juli 2022, 14:25 WIB
Sidang Perdana Ade Yasin Diwarnai Adu Debat
Sidang Perdana Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung/RMOLJabar
rmol news logo Sidang perdana kasus suap laporan keuangan yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung diwarnai perdebatan, Rabu (13/7).

Debat terjadi lantaran Kuasa Hukum meminta Ade Yasin dihadirkan di muka persidangan. Ade Yasin sendiri memang tak dihadirkan dan menjalani sidang virtual atau online.

Dalam agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK atas kasus dugaan suap laporan keuangan tersebut.

Namun sebelum pembacaan dakwaan, debat terjadi karena Kuasa Hukum mempertanyakan posisi Ade Yasin yang ikut persidangan tapi justru berada di kantor KPK.

Padahal, kata pengacara, Ade Yasin sudah dilimpahkan ke pengadilan dan dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

"Kami ingin memastikan kalau klien kami berada di tempat yang netral. Seperti diketahui, beliau berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, beliau di bawah kekuasaan pengadilan seharusnya beliau dihadirkan ke pengadilan. Tapi saat ini kami tidak melihat itu," ucap pengacara sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar

Pengacara lantas meminta Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa menghadirkan Ade Yasin ke muka persidangan. Pengacara beralasan, kehadiran Ade Yasin bisa memudahkan proses persidangan.

"Bagaimanapun juga akan ada perbedaan pelayanan kami, pemberian advice kami atau dalam penggalian fakta hukum untuk kepentingan klien kami yang dirugikan apabila tidak dihadirkan. Untuk itu kami mohon supaya ibu Ade Yasin dihadirkan di tiap persidangan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih menilai, pandemi Covid-19 jadi alasan untuk tak menghadirkan Ade Yasin ke persidangan.

"Sehingga menjaga antisipasi supaya tidak dihadirkan semuanya sehingga disepakati online," kata hakim.

Hakim kemudian menyerahkan soal dihadirkannya Ade Yasin ke persidangan kepada jaksa KPK. Sebab, segala tanggung jawab terdakwa akan berada di tangan jaksa KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA