Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Petinggi Summarecon Agung Masih Dicecar KPK Soal Pemberian Uang ke Haryadi Suyuti Dalam Proses IMB Apartemen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Juli 2022, 11:56 WIB
Petinggi Summarecon Agung Masih Dicecar KPK Soal Pemberian Uang ke Haryadi Suyuti Dalam Proses IMB Apartemen
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung Tbk untuk Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu terus didalami tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak PT Summarecon Agung.

"Senin (11/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa siang (12/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung; Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Sumarecon Agung; Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development; dan Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.
 
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta. Juga dikonfirmasi lebih lanjut terkait dugaan aliran uang untuk tersangka HS," kata Ali.

Selain itu, tim penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya pada hari ini untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus ini.

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Yudith Staf Akunting PT Summarecon Agung; Amita Kusumawaty selaku Staf Akunting PT Sumarecon Property Development; Firdause Santiaji selaku karyawan PT Grahacipta Hadiprana; dan Marcella Devita selaku Staf Finance PT Summarecon.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung, PT Java Orient Property (JOP).

Oon juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA