Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wabup Blitar Rahmat Santoso Dipanggil KPK Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 12 Juli 2022, 11:34 WIB
Wabup Blitar Rahmat Santoso Dipanggil KPK Lagi
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/Net
rmol news logo Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi pada hari ini, Selasa (12/7),

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (12/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Rahmat Santoso selaku Wakil Bupati Blitar; Bagus Ramadhanarto Putra selaku swasta; Rica Erlin Sevtria selaku pengurus rumah tangga; Venina Puspasari selaku pengurus rumah tangga; Iwan Liman selaku swasta.

Selanjutnya, Melia Candra selaku Mengurus Rumah Tangga; Juliana Inggriani Liman selaku swasta; Donny Gunawan selaku Direktur PT Multi Bangun Sarana; Handoko Sutjitro selaku swasta; Hanjaya Adikarjo selaku wiraswasta; Nurdiana Rahmawati selaku wiraswasta; dan David Muljono selaku swasta.

Rahmat Santoso sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (4/7).

Rahmat didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka Nurhadi.

Kepada wartawan setelah diperiksa hampir delapan jam saat itu, Rahmat membantah bahwa dirinya mengetahui adanya aset-aset milik Nurhadi yang disembunyikan.

"Kalau pertanyaannya tanya penyidik aja. Gak ada gak mengetahui (aset Nurhadi disembunyikan) sama sekali," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin petang (4/7).

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur ini mengaku dirinya didalami terkait sebuah perusahaan di bidang produksi tisu basah dan alkohol. Akan tetapi, Rahmat tidak menyebut nama perusahaannya.

"Ya terkait perusahaan-perusahaan saja, sama yang lain-lain lah," katanya.

Perusahaan itu pun kata Rahmat, bukanlah milik ataupun adanya investasi dari Nurhadi.

“Nggak ada, nggak ada yang milik Nurhadi sama sekali," pungkasnya.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Dalam kasus suapnya, Nurhadi dinyatakan terbukti bersama menantunya, Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.726.955.000.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar.

Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda. Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 83.013.955.000

Nurhadi sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1) untuk menjalani pidana penjara selama enam tahun.

Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA