Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Terpidana Mantan Menteri ESDM Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Juli 2022, 13:31 WIB
KPK Setor Rp 5,3 Miliar dari Terpidana Mantan Menteri ESDM Jero Wacik
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Terus upayakan asset recovery, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang Rp 5,3 miliar ke kas negara dari penagihan uang denda dan uang pengganti dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.

"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/7).

KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal," pungkas Ali.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA