Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jero Wacik.
"Sebelumnya, terpidana Jero Wacik membayar kewajiban dimaksud dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/7).
KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi, baik pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
bisa lebih optimal," pungkas Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: