Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Anggota DPRD Tulungagung Diduga Pungut Fee Anggaran Pokir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Juli 2022, 11:26 WIB
Mantan Anggota DPRD Tulungagung Diduga Pungut Fee Anggaran Pokir
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tujuh anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya pungutan fee dalam anggaran Pokok Pikiran (Pokir).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap bantuan Pemprov Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2014-2018.

"Telah selesai diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung , Jalan Ahmad Yani Timur nomor 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jatim," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (7/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Lilik Herlin selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PKB; Marikan Al Gatot Susanto selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Hanura; Michael Utomo selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Hanura.

Selanjutnya, Nurhamim selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Demokrat; Samsul Huda selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PDI Perjuangan; Sofyan Heryanto selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Demokrat; dan Suharminto selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PDI Perjuangan.

"Para saksi hadir dikonfirmasi pengetahuannya soal proses pembahasan anggaran APBD 2015-2018 Kabupaten Tulungagung Jatim. Didalami juga soal anggaran Pokok Pikiran/Pokir dan terkait dugaan fee terkait hal tersebut," kata Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Riyanah konfirmasi tidak bisa hadir dan akan segera dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Tim penyidik juga memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 lainnya pada hari ini, Kamis (7/7) untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Tulungagung.

Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Sunarko selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PDIP; Suprapto selaku    anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PDIP; Tutut Sholihah    selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari Partai Hanura; dan Wiwik Triasmoro Widiyanto selaku anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari PDIP.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo di Polres Tulungagung pada Kamis (30/6)

Selain Maryoto yang juga merupakan Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018, saksi-saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.

Keduanya dicecar tim penyidik terkait dengan diajukannya bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.

KPK pada Selasa (28/6) secara resmi mengumumkan sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap Banprov ini. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Namun demikian KPK baru bisa mengumumkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan; mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Imam Kambali.

Lalu politisi PKB yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2019-2024, Adib Makarim; dan Agus Budiarto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA