Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Walikota Ambon Richard Louhenapessy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 07 Juli 2022, 08:53 WIB
KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Uang Walikota Ambon Richard Louhenapessy
Walikota Ambon Richard Louhenapessy/Net
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dugaan penerimaan uang oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan aset-aset yang dimiliki untuk membuktikan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu merupakan salah satu materi yang masih didalami tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi pada Rabu (6/7) dalam perkara dugaan suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan TPPU.

"Telah selesai diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis pagi (7/7).

Saksi yang telah diperiksa, yaitu Shinta Mangkoedidjojo selaku wiraswasta; Patrick Alexander Hehuwat selaku wiraswasta; Olla Ruipassa selaku Staf Perkim Pemkot Ambon; dan Fahri Anwar selaku swasta.

"Para saksi tersebut hadir. Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku  Walikota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU," kata Ali.

Sementara itu kata Ali, seorang saksi lainnya, yaitu Agus Ririmase selaku Sekkot Ambon dikonfirmasi soal tupoksi Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon, penghasilan Walikota Ambon dan lainnya.

"Prosedur perizinan di Kota Ambon dan pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Walikota Ambon," pungkas Ali.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA