Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tonny Permana atas Tanah di Salembaran Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 06 Juli 2022, 22:23 WIB
Hakim PN Jakarta Utara Menangkan Tonny Permana atas Tanah di Salembaran Jaya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara kepemilikan tanah di Salembaran Jaya yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana, pada Senin 4 Juni 2020 lalu.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim, Rudi Fakhrudin Abbas menolak gugatan perkara dengan nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt yang diajukan oleh Ahmad Ghozali. Majelis menyatakan, Tonny Permana merupakan pemilik 3 SHM yang sah atas tanah di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam putusan sidang yang dibacakan, majelis menegaskan, Ahmad Ghozali telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Terhadap putusan ini, pihak Tonny Permana mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa Hukum Tonny, Hema A.M Simanjuntak menyebutkan, melalui putusan rekonpensi ini, majelis juga sudah sampai memeriksa pokok perkara.  Sehingga, penegasan mengenai kepemilikan sah tanah tersebut sangatlah penting.

"Dari sisi kuasa hukum dari tergugat I (Tonny Permana) cukup puas. Karena gugatan rekonpensi kami ini dikabulkan seperti yang kami harapkan,” kata Hema kepada wartawan di  PN Jakut, Rabu (6/7).

Hema menjelaskan, putusan ini berbeda dengan putusan PN Tangerang No 785, karena putusan No 438 di PN Jakarta Utara ini dinyatakan kuat jika Tonny Permana adalah pemilik yang sah, sedangkan putusan 785 belum sampai ke pokok perkara, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan Ahmad Ghozali adalah pemilik tanah yang sah.

"Terhadap upaya hukum perkara 785 kami akan terus melakukan upaya hukum", tutur Hema.

Karena itu, Hema berharap, pengadilan perlu menolak gugatan-gugatan serupa atas tanah yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 itu.  
 
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali yang dipimpin Retno Purwaningsih enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal putusan, seusai persidangan. Berkali-kali ditanyakan, ia tetap tak bersedia memberi pernyataan terhadap putusan tersebut.

"Nanti ya. Saya mau nanya ke majelis hakim dulu ya,” singkatnya.

Seperti diketahui, perkara kepemilikan tanah ini mencuat antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana. Tonny menduga telah terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga yang diduga adalah pengembang PIK 2.

Pihak Tonny Permana menyatakan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang disebut pihak Tonny diduga kuat palsu.

Bahkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sempat menggelar sidang perkara ini di lokasi yang berada di dalam kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Jumat, 13 Mei 2022.

Masing-masing pihak pun saling menunjukan lahan berikut dengan batasnya. Stefanus Rendy Gunawan selaku kuasa hukum dari Ahmad Ghozali, menunjukkan batas lahan yang diklaim milik kliennya itu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA