Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Rico Sia: Penetapan Eksekusi PN Manokwari Tidak Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Juli 2022, 21:17 WIB
Kuasa Hukum Rico Sia: Penetapan Eksekusi PN Manokwari Tidak Profesional
Kuasa Hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu/Net
rmol news logo Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dianggap tidak profesional karena telah mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara perdata antara Rico Sia melawan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

Kuasa Hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu mengatakan, PN Manokwari hanya menerima delegasi dari PN Sorong untuk melaksanakan eksekusi yang juga telah dikuatkan oleh MA. Akan tetapi, PN Manokwari malah mengadili kembali dengan menetapkan eksekusi yang isinya melampaui wewenang yang didelegasikan dari PN Sorong.

"Karena itu Penetapan Eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Manokwari di Kantor Gubernur pada 22 Juni lalu itu cacat hukum," ujar Benryi Napitupulu kepada wartawan, Rabu (6/7).

Benryi menjelaskan, tindakan melampaui wewenang terlihat dari isi penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua PN Manokwari nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN.Mnk Juncto nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN.Son Juncto nomor 69/Pdt.G/2019/PN. Son Juncto nomor 53/Pdt.G/2020/PN. Son Juncto nomor 4/Pdt/2021/PT.JAP Juncto nomor 2497K/Pdt/2021, tanggal 13 Juni 2022.

Dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua PN Manokwari itu kata Benryi, telah merubah isi delegasi yang dimandatkan oleh PN Sorong kepada PN Manokwari, khususnya pada poin kedua.

Poin kedua itu berbunyi "Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan disertai dua orang saksi yang dapat dipercaya dan memenuhi syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 209 RBG untuk kepada Termohon Eksekusi yaitu Gubernur Papua Barat, beralamat di Jalan Brigjen Marinir (Purnawirawan) Abraham O. Atururi dengan cara menganggarkan/memasukan pada Penganggaran DIPA pada instansi Pemerintah, APBN atau APBD tahun anggaran berjalan (2022) atau tahun anggaran berikutnya (2023)".

Bunyi poin kedua itu kata Benryi, tidak sesuai dengan putusan PN Sorong nomor 69/Pdt.G/2019/PN. Son, tertanggal 30 Oktober 2019, paling lambat dianggarkan pada tahun anggaran 2021.

Atas penetapan eksekusi yang dikeluarkan tersebut, Benryi selaku pemohon eksekusi pun mengajukan keberatan terhadap bunyi amar penetapan dimaksud.

Karena keberatan dengan isi penetapan eksekusi tersebut, Benryi menyatakan tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Eksekusi nomor 10.BA.Pdt.Eks/2022/PN.Mnk, pada Rabu, 22 Juni 2022 dengan cara membubuhkan catatan.

Catat itu berisi tentang keberatan karena putusan PN Manokwari bertentangan dan tidak sesuai dengan isi amar penetapan eksekusi nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN. Son, tanggal 8 April 2022 yang telah dikeluarkan oleh Ketua PN Sorong yang dimintakan delegasi kepada PN Manokwari dengan amar penetapan berbunyi "...untuk melaksanakan eksekusi dengan mentransfer/pindahbuku dari rekening Kas Umum Daerah BPD Papua ke Bank BRI Kantor Cabang Tamalanrea atas nama Rico..."

"Dari penetapan delegasi eksekusi yang telah dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tersebut, telah secara nyata dan dengan terang-terangan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari tidak profesional dalam melaksanakan eksekusi, karena telah membuat dan atau mencantumkan amar penetapan sendiri yang sebelumnya tidak pernah termuat dalam pendelegasian yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong,” tegas Benryi.

Sementara itu dalam pertimbangan putusan MA nomor 2497 K/PDT/2021 kata Benryi, bahwa oleh karena tidak ada perintah penundaan oleh pejabat yang berwenang, maka pelawan dalam hal ini Pemprov Papua Barat berkewajiban melaksanakan isi putusan Akta Perdamaian nomor 69/Pdt.G/2019/PN Son tanggal 30 Oktober 2019.

"Nah, dari penetapan eksekusi Ketua PN Manokwari itu artinya menunda pembayaran, padahal dalam akta perdamaian itu dilaksanakan paling lama tahun 2021. Artinya paling lambat di situ, dibayar tahun 2021. Itu isi perjanjiannya," jelas Benryi.

Oleh karenanya kata Benryi, setelah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, perlawanan, pembayaran yang termuat dalam acta van Dading tersebut karena sudah ditolak oleh MA, maka PN Sorong, langsung melaksanakan eksekusi, yang kemudian eksekusi didelegasikan kepada PN Manokwari.  

"Namun kemudian apa yang sudah diputuskan MA atas perlawanan yang dibuat Pemprov kemudian dirubah kembali, diadili kembali oleh PN Manokwari. Kan aneh, itu sama saja PN Manokwari membatalkan putusan MA," tegas Benryi.

Atas penetapan eksekusi yang dianggap cacat hukum itu, Benryi mengaku bahwa pihaknya selaku kuasa hukum telah meminta legal opinion kepada Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Bandung Profesor I Gde Pantja Asnawa, yang secara tegas mengatakan bahwa Ketua PN Manokwari telah melakukan tindakan hukum yang  melampaui wewenang.

Di mana, esensinya adalah PN Manokwari tidak berwenang untuk mengadili kembali dengan mengadili sendiri karena Ketua PN Manokwari hanya diminta bantuan oleh Ketua PN Sorong dengan mendelegasikan pelaksanaan eksekusi.

Selain itu, tambah Benryi, dalam legal opinion, Profesor I Gede Pantja juga menilai Ketua PN Manokwari mencampuri urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat yang bukan menjadi wewenangnya.

Karena, urusan pengalokasian anggaran Pemprov Papua Barat menjadi urusan Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah yang sudah beberapa kali memerintahkan Gubernur Papua Barat untuk melaksanakan pembayaran kepada Rico Sia guna menghindari terjadinya penambahan beban bunga yang dapat terus bertambah apabila ada keterlambatan pembayaran.

Hal itu terlihat dari surat Dirjen Bina keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Papua Barat yakni surat nomod 180/5237/KEUDA tanggal 16 Desember 2020 perihal Putusan Pengadilan Negeri, surat nomor 181.1/2473/KEUDA tanggal 6 April 2021 Perihal Putusan Pengadilan Negeri, surat nomor 183.1/3018/KEUDA tanggal 28 April 2021 Perihal Pelaksanaan atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan hanya itu, legal opinion dari Profesor I Gede Pantja juga menegaskan, Ketua PN Manokwari juga telah menciptakan wewenang baru karena tidak sejalan dengan delegasi yang diberikan oleh Ketua PN Sorong. Ketua PN Manokwari sudah dapat dikatakan membatalkan putusan MA.

"Oleh karena pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan penetapan delegasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manokwari sehingga pelaksanaan penetapan eksekusi tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya penetapan eksekusi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri Manokwari tersebut batal demi hukum," tutur Benryi.

Dengan demikian, Benryi meminta agar Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura selaku Kawal Depan (Voorpost) MA dapat memerintahkan Ketua PN Manokwari membatalkan penetapan dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan penetapan delegasi Ketua PN Sorong, yaitu dengan cara mentransfer atau memindahbukukan dari rekening RKU Provinsi Papua Barat ke rekening Rico.
 
"Terhadap permasalahan hukum ini, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Bandung Profesor I Gede Pantja Astawa mengatakan, jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di kemudian hari.  Karena itu, Penetapan Eksekusi nomor 10/Pdt EKS/2022/PN Mnk harus dicabut oleh KPN Manokwari sesuai dengan asas Contrario Actus," pungkas Benryi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA