Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus TPPU Walikota Ambon, KPK Panggil 3 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Juli 2022, 12:47 WIB
Dalami Kasus TPPU Walikota Ambon, KPK Panggil 3 Saksi
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (6/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Shinta Mangkoedidjojo selaku wiraswasta; Patrick Alexander Hehuwat selaku wiraswasta; dan Olla Ruipassa selaku staf Perkim Kota Ambon.

Untuk Shinta dan Patrick sendiri diketahui merupakan suami istri. Para saksi termasuk pasangan suami istri ini akan didalami terkait aset-aset milik Richard Louhenapessy. Untuk Shinta, diketahui saat ini menjabat sebagai Managing Director PT Tara Gracindo.

KPK pada Senin (4/7) mengumumkan Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA