Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ungkap Penarikan Dana dari Rekening Kopanti untuk Oknum Tertentu, KPK Libatkan Ahli BPKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Juli 2022, 10:18 WIB
Ungkap Penarikan Dana dari Rekening Kopanti untuk Oknum Tertentu, KPK Libatkan Ahli BPKP
Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penarikan dana dari rekening milik Koperasi Pedagang Kami Lima Panca Bhakti (Kopanti) untuk oknum-oknum tertentu dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012-2013.

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini pada Selasa kemarin (5/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro nomor 59 Bandung, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu pagi (6/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu Tharmidzi Harun selaku wiraswasta, Jarot Hidayat Purwanto selaku PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), ME Novian selaku wiraswasta, dan Muchamad Rizal selaku pensiunan PNS.

Selanjutnya, Setyo Semito selaku Komisaris PT Indec Internusa, Sukandar selaku wiraswasta, Tatang Setiawan selaku karyawan swasta, Siti Masriyah selaku wiraswasta, dan Aisyah Handayani selaku wiraswasta.

"Para saksi hadir diperiksa untuk keperluan klarifikasi oleh ahli dari BPKP. Di samping itu, dikonfirmasi masih mengenai penarikan dana pada rekening Kopanti untuk kepentingan oknum tertentu terkait perkara ini," jelas Ali.

Sementara itu, ada dua orang saksi atas nama Paramita WK dan Sri Puji Astuti yang tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.

"Keduanya tidak hadir mengkonfirmasi karena sakit. Akan dijadwalkan ulang," pungkas Ali.

Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir di LPDB KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan pada 6 Juni 2022.

KPK juga belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel.

Kasus dana fiktif yang diperuntukkan untuk pelaku usaha kecil menengah ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 116 miliar.

Bahkan, kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan banyak korban, yaitu sekitar seribu UKM di Jawa Barat. Khususnya pedagang kaki lima di Mal Bandung Timur Plaza (BTP). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA