Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Hukum: Pelaku Penyebar Berita Hoax Kredit Macet PT BG di Bank BNI Berpotensi Melanggar UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 05 Juli 2022, 14:49 WIB
Ahli Hukum: Pelaku Penyebar Berita Hoax Kredit Macet PT BG di Bank BNI Berpotensi Melanggar UU ITE
Ilustrasi/Net
rmol news logo Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu akan melakukan pelaporan di Bareskrim Polri pada Selasa 5 Juli 2022. Laporan dimaksud terkait penyebaran berita berita palsu dan Hoax tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI di media sosial dan di media oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Bank BNI serta berdampak pada kegaduhan ekonomi nasional.

Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Effendi Saman mengatakan, pihak yang merasa dirugikan harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang telah melakukan penyebaran berita hoax melalui mediasi. Jika yang bersangkutan tidak mengklarifikasi terkait pernyataannya maka dapat diproses pidana.

"Kalau untuk media yang membuat berita tersebut harus dilakukan klarifikasi melalui mediasi, dan pihak yang menyebar hoax itu harus dipanggil dan dimintai keterangan soal informasi tersebut,” kata Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (5/7).

Effendi menilai apapun tindakan yang dilakukan akun twitter @Adinda_Asmara2 atau Adinda Asmarawaty, @Mdy_Asmara1701 alias Maudy Asmara, akun Twitter @ajengcute16_,Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal serta Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen, jika sengaja melakukan penyebaran berita hoax maka berportensi terkena pidana dan melanggar undang-undang ITE.

"Mereka bisa dikenakan pidana atau UU ITE, karena perbuatan yang merugikan orang ataupun perusahaan ," ujarnya.

Sebelumnya, Bank Nasional Indonesia (BNI) meluruskan tudingan bahwa pihaknya mengucurkan kredit kepada salah satu perusahaan batu bara di Sumatera Selatan tanpa agunan.

“Penyaluran kredit ke pihak manapun pasti melewati proses legal, termasuk persyaratan agunan yang sesuai dengan nilai fasilitas pinjaman,” kata Corporate Secretary BNI Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/7).

Mucharom sekaligus meluruskan tudingan bahwa perusahaan batu bara inisial BG yang mendapat fasilitas kredit tanpa angunan. Padahal kata dia, perusahaan tersebut telah bermitra dengan BNI sejak tahun 2017.

“Pemberian kredit sudah dipastikan memiliki jaminan agunan dan sesuai dengan ketentuan. Bahkan fasilitas kredit debitur tersebut dalam kondisi lancar,” ungkapnya.

"Kami dapat pastikan semua proses legal dalam penyaluran kredit kami sesuai dengan koridor yang berlaku. Kami harap tidak ada lagi pihak manapun yang sengaja mengumbar hoax yang membuat masyarakat resah demi mencari keuntungan semata," tandasnya menekankan.

Terkait Batu Bara, Mucharom melanjutkan penyaluran kredit yang dilakukan oleh BNI dilakukan secara konservatif dengan memperhatikan semua ketentuan dari kementerian dan lembaga berwenang.  

Mucharom menjelaskan bahwa kredit di sektor pertambangan, rupiah dan mata uang asing BNI termasuk per kuartal pertama 2022 hanya 3,23 persen dari total kredit BNI.

Langkah penyaluran kredit pertambangan pun diikuti dengan komitmen green banking yang mana kredit kami untuk sektor energi baru dan terbarukan telah mencapai Rp10,3 triliun,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA