Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap dan TPPU Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Petinggi PT Midi Utama Indonesia Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 05 Juli 2022, 12:31 WIB
Kasus Suap dan TPPU Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Petinggi PT Midi Utama Indonesia Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Seorang petinggi PT Muda Utama Indonesia Tbk, perusahaan yang menaungi retail Alfamidi, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Afid Hemeilygm selaku Legal dan Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (5/7).

KPK pada Senin (4/7) telah mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan TPPU

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya telah resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.

Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga mencapai miliaran rupiah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA