Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Kerangkeng Manusia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 04 Juli 2022, 21:02 WIB
KPK Fasilitasi Polda Sumut Periksa Terbit Rencana Peranginangin dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Polda Sumatera Utara untuk memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus dugaan kerangkeng manusia, usai mendapat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut," kata Plt Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/7).

Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin sendiri sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dan telah berstatus terdakwa penerima suap dari sejumlah kontraktor.

Terbit dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Peranginangin.

Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.

Selain perkara suap, Terbit Rencana Peranginangin diduga juga terjerat kasus dugaan perbudakan modern, penyiksaan, hingga perdagangan orang yang mengakibatkan korban jiwa. Penyiksaan hingga perbudakan tersebut terjadi di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA