Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan, TPPU diduga dilakukan tersangka saat masih aktif menjabat Walikota Ambon. Tim penyidik KPK pun saat ini masih mengumpulan alat bukti dalam perkara TPPU dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat, jika memiliki infomasi maupun data terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198," pungkas Ali.
Richard bersama dengan dua orang lainnya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Mereka adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
KPK resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.
Artinya, perkara TPPU ini merupakan perkara kedua untuk Richard yang sedang didalami oleh tim penyidik KPK meskipun perkara suap masih dalam tahap penyidikan.
Untuk perkara suapnya, Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.
Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: