Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Dugaan Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Dua Kadis di Pemkab Banjarnegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 01 Juli 2022, 13:32 WIB
Dalami Dugaan Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Dua Kadis di Pemkab Banjarnegara
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono usai diperiksa oleh KPK/Net
rmol news logo Dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Kedua kepala dinas yang dipanggil, yaitu Totok Setya Winarna selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Pemkab Banjarnegara; dan Noor Tamami selaku Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Banjarnegara.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan nomor 1, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (1/7).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yaitu Tony Wijaya dari PT Wijaya Tama Putra; dan Arief Kurniawan Kusdiyono dari CV Karya Putra Mandiri.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Ditetapkannya kembali Budhi Sarwono kali ini membuatnya telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Yaitu pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA