Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkap PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Pengajuan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juni 2022, 18:17 WIB
KPK Ungkap PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Pengajuan IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta
Ilustrasi Gedung KPK/RMOL
rmol news logo PT Summarecon Agung (SA) Tbk diduga menggunakan berbagai dokumen yang dimanipulasi untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dugaan itu ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta

"Rabu (29/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis sore (30/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Suyana selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta; Dian Lakshmi Pratiwi selaku Kepala Bidang Dinas Kebudayaan Provinsi DIY; Eko Suharto selaku Kepala Kantor ATR/BPN Pemkot Yogyakarta; Christy Dewayani selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pemkot Yogyakarta.

Selanjutnya, Sumadi selaku Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY; Nindyo Dewanto selaku Kabag Hukum Pemkot Yogyakarta; S. Vanny Noviandri selaku Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta; dan Pranoto selaku Staf Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengusulan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property) di mana diduga banyak ditemukan berbagai dokumen yang di manipulasi," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA