Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Unsur Pidana, Bareskrim Didesak Tersangkakan Direksi dan Komisaris PT Titan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Juni 2022, 17:04 WIB
Penuhi Unsur Pidana, Bareskrim Didesak Tersangkakan Direksi dan Komisaris PT Titan
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Museum Polri, Bareskrim Polri, Jakarta menuntut afar kasus kredit macet PT Titan Group diusut tuntas/RMOL
rmol news logo Upaya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus kredit macet PT Titan Infra Energi dianggap langkah yang tepat.

Direktur executive bidang hukum Indonesia Development Monitoring (IDM) Michael Manurung menyebut, Bareskrim Polri wajib demi hukum membawa direksi PT Titan Infra Energi ke ranah hukum pidana.

Sebab, kata Michael, macetnya pembayaran kredit PT Titan Infra Energi ke Bank Mandiri lebih kepada dugaan perbuatan penipuan, penggelapan dan perbuatan curang yang berpotensi merugikan negara dimana Bank Mandiri merupakan BUMN yang aset-asetnya dimiliki oleh negara.

“Karena itu Indonesia Development Monitoring mendukung langkah Bareskrim Polri untuk membuat surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru untuk PT Titan Infra Energi terkait kasus dugaan kredit macet. Langkah ini menyusul Bareskrim kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6).

Michael mengulas, dalam kasus ini terdapat setidaknya tiga unsur pidana yang bisa menjerat direksi dan komisaris PT Titan sebagai perbuatan tindak pidana dalam kasus ini. Pertama dugaan perbuatan penipuan, pengelapan dan perbuatan curang kepada pihak kreditur seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP atau pasal penipuan.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Lebih lanjut Michael menbeberkan, setelah itu direksi dan komisaris PT Titan Infra Energi bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi dimana akibat perbuatan melawan hukum dari PT Titan Infra Energi dengan sengaja tidak membayar angsuran kredit kepada Bank Mandiri sesuai yang diperjanjikan maka bisa dijerat UU Tipikor UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka yang paling relevan dengan kredit macet adalah pasal 2 dan pasal 3 berupa korupsi terhadap keuangan negara.

“Dalam pasal 2 hal terpenting adalah adanya perbuatan melawan hukum yang mendahului sehingga terjadi kerugian keuangan negara dapat dianggap tindakan pidana korupsi,” demikian Michael Manurung.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA