Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming, KPK Sudah Periksa 9 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juni 2022, 16:05 WIB
Kasus Suap dan Gratifikasi Mardani H. Maming, KPK Sudah Periksa 9 Saksi
Mardani H. Maming saat diperika KPK selama 12 jam Rabu (2/6) lalu/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti meskipun Maming telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN dan pengacara," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/6).

KPK menegaskan, bahwa keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal yang dijerat kepada Kader PDI Perjuangan ini.

"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada hari Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik politisi yang juga Ketua Umum HIPMI itu.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka.

"Sudah mas. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/6).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Perkara ini diduga bermula terungkapnya dugaan penerimaan uang oleh Maming di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (13/5). Dalam sidang itu, adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Maming sendiri juga telah memberi keterangan dalam persidangan pada Senin (25/4) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
 
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu 296/2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA