Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Jebloskan Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Klas IIA Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juni 2022, 14:14 WIB
KPK Jebloskan Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Klas IIA Tangerang
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Psikolog Andririni Yaktiningsasi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II A Tangerang pada Rabu (29/6).

"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/6).

Selain itu kata Ali, Andririni juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta dan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses hukum terhadap Djoko Saputro selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA