Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina dan PLN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juni 2022, 13:28 WIB
Usut Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina dan PLN
Plt jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Bekas Direktur Utama (Dirut) di dua perusahaan BUMN, yaitu PT Pertamina dan PT PLN dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Bekas Dirut yang dimaksud, yaitu Dirut PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Anny Ratnawati selaku dosen IPB; dan Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013.

KPK pada Kamis (23/6), secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.

Hal itu akan diungkapkan KPK setelah dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA