Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya sudah membuat pengaduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melalui surat eletronik terkait dugaan korupsi importasi Bawang Putih tahun 2020-2021.
"Bersama ini disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi Bawang Putih tahun 2020-2021," ujar Boyamin kepada wartawan, Kamis siang (30/6).
Namun demikian, Boyamin mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak terkait yang dilaporkan, baik dugaan pelaku, saksi, dan bukti-bukti lainnya.
"Sementara itu aja dulu, yang jelas laporan cukup detail dan disertai alurnya. Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi dan bukti-bukti lainnya terlampir," kata Boyamin.
MAKI melaporkan dugaan korupsi importasi Bawang Putih tahun 2020-2021 ke KPK ini dikarenakan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 900 miliar.
"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar 900 miliar rupiah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: