Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Mulai Telusuri Sumber Uang Suap Izin Pembangunan Alfamidi di Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juni 2022, 14:37 WIB
KPK Mulai Telusuri Sumber Uang Suap Izin Pembangunan Alfamidi di Ambon
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Sumber uang untuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) agar izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon mulai ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penelusuran itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon pada Senin (27/6).

"Senin (27/6) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RL dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu sore (29/6).

Saksi yang diperiksa, yaitu Amri selaku wiraswasta. Amri juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini yang belum dilakukan penahanan oleh tim penyidik KPK.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diperuntukkan bagi tersangka RL agar izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dapat disetujui," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Richard dan Andrew pada Jumat (13/5). Sedangkan untuk tersangka Amri yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi belum dilakukan penahanan.

Richard diduga memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan yang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik tersangka Andrew.

Richard juga diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Diduga uang suap dan gratifikasi yang diterima Richard diduga senilai miliaran rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA