Hal itu disampaikan Bareskrim Polri setelah kalah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan yang memenangkan PT Titan Infra Energi.
"Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materiil. Enggak masalah, nanti kami ajukan sprindik baru," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6).
Whisnu menjelaskan, kasus PT Titan Infra Energi akan tetap berjalan. Pihaknya nanti bakal melanjutkan penyidikan dengan sprindik barunya.
"Tetap berjalan, enggak ada masalah itu," tegasnya.
PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan PT Titan Infra Energi melawan Bareskrim Mabes Polri.
PN Jaksel memutuskan tindakan penyelidikan dan penyidikan Polri terhadap PT Titan, yaitu penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran rekening bank tidak sah.
PN Jaksel juga memerintahkan Polri untuk segera mengembalikan barang-barang dan/atau dokumen milik PT Titan dan milik anak-anak perusahaan PT Titan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.