Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Dalami Proses Pengajuan IMB Apartemen PT Summarecon Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Juni 2022, 11:46 WIB
KPK Dalami Proses Pengajuan IMB Apartemen PT Summarecon Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Hal itu masih terus ditelusuri tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta.

"Selasa (28/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (29/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Wasesa selaku Kepala BPKAD Pemkot Yogyakarta; Wiwin Giri Doriawani selaku Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; Nitya Raharjanta selaku Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Pemkot Yogyakarta; dan S. Haryo Dewantoro alias Yoyok selaku Staf Pengamanan PT Java Orient Property.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Ali.

Sementara itu, untuk saksi lainnya, yaitu Andreas AB Prasetyo selaku Ketua RW 013, dikonfirmasi terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT Summarecon Agung Tbk melalui PT Java Orient Property.

Selanjutnya ada empat orang saksi yang mangkir dari panggilan. Mereka adalah, Azjar alias Ragos selaku swasta; Tantyo Luhur Wicaksono selaku Konsultan Amdal PT Java Orient Property; Suparjiman selaku warga Kemetiran Lor; dan Feri Edi Sunantya selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemkot Yogyakarta.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkot Yogyakarta, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat tersangka adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA sebagai pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA